Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018.
Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
Selain itu, produsen SKM sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen.
Baca Juga : Tetra Pak Index (TPI) 2018 Paparkan Tren Belanja Konsumen di Indonesia
“Ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” tegasnya.
Azam justru menyarankan agar BPOM lebih mengatur pada produk formalin yang saat ini masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan.
“Itu formalin kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing,” ujarnya.
Baca Juga : Ingin Tampil Kekinian dengan Jelly Nails ala Kylie Jenner? Ini Cara Bikinnya
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR