Jangan Disepelekan, Yuk Kenali Legalitas Usaha untuk Para Pelaku UMKM

By Widyastuti, Kamis, 29 April 2021 | 17:44 WIB
Ilustrasi UMKM (istock)

NOVA.id - Saat ini UMKM di Indonesia sudah semakin berkembang pesat, kualitas dari produk local brand pun sudah bisa disandingkan dengan brand luar.

Namun, tahukah Sahabat NOVA jika dalam menjalani atau membangun bisnis, tentu harus sangat dipikirkan kelegalitasan usaha tersebut.

Legalitas usaha dalam membangun bisnis tentu bukanlah hal yang patut disepelekan begitu saja. Ada banyak keuntungan yang akan bisa didapat oleh para pelaku UMKM ketika bisnisnya sudah berhasil didaftarkan kelegalitasannya.

Baca Juga: Geger Rapid Test Bekas, Netizen Sandingkan Pelaku dengan Grup Babel di Drakor Vincenzo

Melalui Live Instagram yang dilakukan @tabloidnovaofficial dengan Rieke Caroline, yang merupakan founder dan juga CEO dari Kontrak Hukum, mengupas tuntas mengenai syarat dan cara dalam seputar Pentingnya Legalitas Usaha untuk UMKM.

Tak lupa juga membahas mengenai keuntungan apa saja yang kiranya akan diperoleh oleh pelaku UMKM jika sudah mendaftarkan kelegalitasan usahanya.

"Kalau bicara tentang legalitas UMKM, sebetulnya tidak jauh beda dengan usaha yang sifatnya menengah, jangan membedakan karena usaha masih kecil, jadi tidak butuh legalitas, itu stigma yang salah," ucap Rieke Caroline.

Baca Juga: Berkat Ikatan Cinta, Amanda Manopo Berhasil Bangun Rumah Impiannya