Jangan Disepelekan, Yuk Kenali Legalitas Usaha untuk Para Pelaku UMKM

By Widyastuti, Kamis, 29 April 2021 | 17:44 WIB
Ilustrasi UMKM (istock)

NOVA.id - Saat ini UMKM di Indonesia sudah semakin berkembang pesat, kualitas dari produk local brand pun sudah bisa disandingkan dengan brand luar.

Namun, tahukah Sahabat NOVA jika dalam menjalani atau membangun bisnis, tentu harus sangat dipikirkan kelegalitasan usaha tersebut.

Legalitas usaha dalam membangun bisnis tentu bukanlah hal yang patut disepelekan begitu saja. Ada banyak keuntungan yang akan bisa didapat oleh para pelaku UMKM ketika bisnisnya sudah berhasil didaftarkan kelegalitasannya.

Baca Juga: Geger Rapid Test Bekas, Netizen Sandingkan Pelaku dengan Grup Babel di Drakor Vincenzo

Melalui Live Instagram yang dilakukan @tabloidnovaofficial dengan Rieke Caroline, yang merupakan founder dan juga CEO dari Kontrak Hukum, mengupas tuntas mengenai syarat dan cara dalam seputar Pentingnya Legalitas Usaha untuk UMKM.

Tak lupa juga membahas mengenai keuntungan apa saja yang kiranya akan diperoleh oleh pelaku UMKM jika sudah mendaftarkan kelegalitasan usahanya.

"Kalau bicara tentang legalitas UMKM, sebetulnya tidak jauh beda dengan usaha yang sifatnya menengah, jangan membedakan karena usaha masih kecil, jadi tidak butuh legalitas, itu stigma yang salah," ucap Rieke Caroline.

Baca Juga: Berkat Ikatan Cinta, Amanda Manopo Berhasil Bangun Rumah Impiannya

Menurut Rieke baik usaha yang kecil, menengah, besar maupun mikro, yakni kita harus tetap melindunginya dengan cara bergandengan dengan legalitas.

"Jangan menunggu usahanya sudah besar baru mendaftar merk dagang, karena nanti kalau sudah besar bisa jadi terlambat dan merk dagangnya sudah didaftarkan orang. Dan itu merupakan sesuatu yang merugikan kita sebagai para pelaku usaha tentunya," papar Rieke.

Lebih lanjut Rieke juga memaparkan beberapa legalitas yang harus dipikirkan oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha, yakni:

Baca Juga: Jangan Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa, Ini Dampaknya Menurut Ahli

1. Mendaftarkan merk dagang, baik itu logo dan nama untuk mempopulerkan barang dan jasa2. Memilih badan usaha, bisa usaha perseorangan ataupun bisa CV atau PT3. Mengurus pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha4. Memikirkan perjanjian untuk kontrak kerja karyawan5. Memikirkan kontrak kerja sama dengan partner.

Lalu, bagaimana sih cara mendaftarkan kelegalitasan usaha bisnis kita?

 

 

"Kalau bicara langkah-langkahnya seperti apa, sekarang ini sudah ada Kontrak Hukum yang bisa membantu, kami sudah berdiri sejak 2016 ke 2017 dan fokus membantu membacakan atau membuatkan kontrak untuk para UMKM.

Jika dulu daftarnya harus manual, ngeprint sana ngeprint sini, saat ini Kontrak Hukum bisa melayani UMKM secara online tanpa harus tatap muka, tinggal login dan ikuti persyaratannya.

Jadi kita membuat servis hukum menjadi e-commerce, jangan beli jangan checkout kalau tidak cocok. Lihat dulu prosedurnya seperti ini, tahapannya begini, harganya segini, tahapan lamanya segini," jawab Rieke.

Baca Juga: Pilih Lokal Aja: Fashion Item Lokal Unisex dengan Gaya Kekinian

Sekadar diketahui, KontrakHukum.com adalah platform digital yang membantu pengguna mendapatkan informasi seputar hukum praktis dan layanan sesuai kebutuhan, secara online.

Untuk itu, Sahabat NOVA yang ingin mengurus kelegalitasan usaha bisnisnya bisa langsung mendapatkan bantuan melalui Kontrak Hukum.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)