Jangan Disepelekan, Yuk Kenali Legalitas Usaha untuk Para Pelaku UMKM

By Widyastuti, Kamis, 29 April 2021 | 17:44 WIB
Ilustrasi UMKM (istock)

Menurut Rieke baik usaha yang kecil, menengah, besar maupun mikro, yakni kita harus tetap melindunginya dengan cara bergandengan dengan legalitas.

"Jangan menunggu usahanya sudah besar baru mendaftar merk dagang, karena nanti kalau sudah besar bisa jadi terlambat dan merk dagangnya sudah didaftarkan orang. Dan itu merupakan sesuatu yang merugikan kita sebagai para pelaku usaha tentunya," papar Rieke.

Lebih lanjut Rieke juga memaparkan beberapa legalitas yang harus dipikirkan oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha, yakni:

Baca Juga: Jangan Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa, Ini Dampaknya Menurut Ahli

1. Mendaftarkan merk dagang, baik itu logo dan nama untuk mempopulerkan barang dan jasa2. Memilih badan usaha, bisa usaha perseorangan ataupun bisa CV atau PT3. Mengurus pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha4. Memikirkan perjanjian untuk kontrak kerja karyawan5. Memikirkan kontrak kerja sama dengan partner.

Lalu, bagaimana sih cara mendaftarkan kelegalitasan usaha bisnis kita?