TabloidNova.com - Kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta Inetrnational School (JIS) memang untuk selalu mengawal seluruh proses yang ada. Maka ketika pihak tersangka guru JIS lewat kuasa hukumnya mengumbar bahwa polisi belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menhan kliennya, KPAi tentu bereaksi.
Lewat paparan Komisaris KPAI, Erlinda, yang ditemui bersama orangtua korban kekerasan JIS di kawasan Tulodong Bawah, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) silam, pihaknya berusaha meluruskan hal tersebut dan memberi dukungan penuh terhadap pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
"Dengan segala hormat, apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian adalah sesuai prosedur. Pemaparannya melebihi dua alat bukti sah seusai pasal 184 KUHAP. Yang dilanggar tersangka adalah UU Perlindungan anak Pasal 80 dan 82. Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Harapan kami pada saat nanti di pengadilan, revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sudah dikabulkan sehingga mereka bisa terjerat dengan UU baru, bahwa mereka bisa dihukum dengan hukuman maksimal seumur hidup."
Tak hanya itu, tak lupa Erlinda juga menghimbau agar jajaran JIS bisa bekerjasama dengan segala pihak demi tuntasnya penyelidikan kasus ini. "KPAI meminta dengan hormat kepada jajaran di JIS untuk bisa bersikap kooperatif sesuai dengan rasa keadilan. Hormati apa yang sudah ditetapkan kepolisian"
Ia pun mengimbau agar JIS tidak melawan, "Karena kalau melawan, JIS akan berhadapan dengan UU di Indonesia dan dengan seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami meminta pada pihak yang saat ini yang kami lihat seolah-olah sudah terorganisir untuk menjatuhkan beberapa pihak, dimohon untuk tidak melakukan itu," tegas Erlinda.
Bahkan Erlinda berharap bahwa penahanan dua tersangka tambahan ini bisa mengungkap kasus yang lebih besar lagi, termasuk dugaan bahwa JIS adalah "surga" para pelaku kejahatan seksual. "Harapan saya, masyarakat bisa melihat mana yang benar dan salah. Walaupun banyak orang yang beropini."
Yetta Angelina