TabloidNova.com - Tim investigasi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Paudni) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menemukan fakta ada beberapa tenaga pengajar Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) yang tidak memiliki izin mengajar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.
Menurut Dirjen Paudni Lydia Freyani Hawadi, tenaga pendidik yang berkewarganegaraan asing itu harus mengurus izin melalui kementerian sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dia ajar. Akibatnya, izin tenaga pendidik itu terancam dicabut.
Dari investigasi itu, didapat informasi bukan hanya satu atau dua pengajar saja yang tidak berizin. "Ini terjadi pada semua pendidik. Seluruh pendidik TK JIS tidak memiliki izin mengajar sesuai dengan prosedur yang diminta oleh Kemendikbud," tukasnya.
Penyidikan ini dilakukan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual di JIS yang memakan korban salah satu siswanya, AK (5). Karena kejadian tersebut, Kemendikbud akhirnya resmi mencabut izin operasional pengajaran untuk TK JIS sejak 22 April 2014.
Edwin Yusman