TabloidNova.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto mengatakan, pihaknya mempersilakan JIS melakukan investigasi internal seputar kasus kekerasan seksual yang menimpa AK (5).
"Mereka punya hak. Namun tidak ada yang memengaruhi penyidikan di sini," ucapnya.
Dalam waktu dekat, "Kita akan panggil Kepala Sekolah JIS untuk diminta keterangannya. Masih dijadwalkan untuk pemanggilan," kata Rikwanto, yang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kemendikbud.
Pengembangan ini berdasarkan pasal 71 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah atau Pemda setempat diancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Sementara itu, menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan JIS, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) juga akan melakukan penyelidikan izin tinggal para tenaga kerja asing di sekolah tersebut. Sesuai UU Keimigrasian Pasal 122 huruf B, apabila JIS memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, dapat dipidana 5 tahun penjara.
Edwin Yusman