TabloidNova.com - Kegiatan belajar-mengajar di PAUD Jakarta International School (JIS) resmi dihentikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Selasa (23/4) kemarin. Pihak Polda Metro Jaya mengaku akan mengembangkan alasan penutupan tersebut, yakni Pasal 71 UU Sisdiknas Tahun 2003 tentang sekolah yang beroperasi tanpa izin.
Pada pasal tersebut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto, terdapat ketentuan pidana yang diarahkan terhadap JIS. "Jadi masih banyak yang dikembangkan, terutama kasus sodomi, termasuk izin sekolah tersebut," tegas Rikwanto Rabu (23/4) siang di kantornya.
Rikwanto juga menilai JIS lalai dalam pengawasan murid. Harusnya, dengan status internasional tersebut JIS dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dibanding sekolah lainnya. Sehingga menjadi wajar jika JIS sudah mendeteksi sejak dini tindak kekerasan seksual yang dialami muridnya.
Selain mendapati kelalaian dalam mengawasi anak didiknya, tambah Rikwanto, penyidik akan mendalami sistem internal sekolah. Yang tak lepas dari penyidikan adalah mengenai desain kamar mandi yang memiliki pintu tertutup.
"Toilet itu ada pintu utama, di dalamnya ada dua pintu lagi, pintu ke kloset dan bersih-bersih. Kalau pintu buang air kecilnya sekat. Manakala masuk sana, pintu tertutup, tidak tahu lagi apa yang terjadi di dalam," paparnya.
Mengenai rencana JIS untuk merenovasi kamar mandinya, Rikwanto mengatakan bahwa tindakan tersebut memang baik. Namun, renovasi baru dapat dilakukan setelah ada izin dari penyidik yang masih membutuhkan kamar mandi tersebut sebagai salah satu bagian dari proses penyelidikan.
Edwin Yusman