Surat Edaran JIS Dinilai Arogan

By nova.id, Selasa, 22 April 2014 | 09:11 WIB
Surat Edaran JIS Dinilai Arogan (nova.id)

TabloidNova.com - Surat edaran yang dikirim Jakarta International School (JIS) kepada orangtua murid dinilai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait sebagai bentuk arogansi. Bahkan JIS menurut Arist coba melarikan diri dari tanggungjawab terhadap tindak kekerasan seksual yang dialami AK (5).

"JIS seakan mencoba untuk menghilangkan tanggungjawab dengan menyatakan kejadian itu adalah penyerangan, bukan kekerasan seks. Itu cuci tangan dan mengabaikan apa yang terjadi di sekolahnya," terang Arist.

Selain itu, "Dalam surat edaran itu, JIS juga meminta kepada orangtua untuk tidak memberikan informasi kepada pihak luar. Menurut saya itu adalah bentuk intimidasi dan perampasan kemerdekaan seseorang," imbuh Arist.

Akibatnya, Arist merasa wajar jika kemudian Senin (21/4) kemarin, keluarga korban kekerasan seks menuntut JIS secara perdata. "Bahkan menurut saya, harusnya pihak keluarga sekalian melaporkan JIS secara pidana. Alasannya, kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah. Dengan begitu, JIS melanggar pasal 54 UU no 23 tentang perlindungan anak tahun 2002."

Menurut Arist, pasal tersebut mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

"Sehingga, apa yang terjadi di sekolah jadi tanggungjawab sekolah. Itu mengapa sejak kemarin keluarga korban saya dorong untuk menuntut JIS secara perdata dan pidana," bebernya.

Edwin Yusman