TabloidNova.com - Pengacara keluarga AK, siswa TK yang menerima pelecehan seksual di toilet Jakarta Internasional School (JIS), mengatakan bahwa sekolah bertaraf internasional itu berupaya menghilangkan barang bukti. Atas hal ini, OC Kaligis, pengacara tersebut, mengatakan, pihaknya akan menggugat sekolah itu.
OC Kaligis menjelaskan, upaya penghilangan barang bukti tersebut adalah mengubah bentuk (renovasi) toilet yang menjadi tempat kejadian perkara serta menghentikan petugas kebersihan (cleaning service) yang dapat menjadi saksi kasus tersebut.
"Menghilangkan barang bukti itu (pelanggaran) pidana," kata OC Kaligis, saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/4/2014) lalu. Siapa pun pelanggarnya, sambungnya, dapat dipidanakan.
Penghilangan barang bukti ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti tersebut seharusnya dapat diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, TP, ibu AK, menjelaskan, toilet di JIS berbentuk seperti bilik seperti di pusat perbelanjaan. Hanya saja, toilet di sekolah itu tertutup hingga ke atas.
"Itu kan kalo anak masuk, terus dikunci, juga enggak bakal (ada orang yang) tahu. Kalau (toilet) sekarang, aku enggak tahu," kata TP.
Kompas.com/Laila Rahmawati