Sementara waktu durasi makan/minum di tempat makan sama seperti beleid sebelumnya, yakni maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, seperti berada dalam mal atau berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesan antar atau delivery dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine-in).
"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," sebut regulasi tersebut.
Baca Juga: Cegah Bahaya DBD, Ini 6 Tanaman Pengusir Nyamuk Demam Berdarah
Sedangkan untuk kapasitas mal menjadi 50 persen dan dibuka hingga pukul 21.00 WIB.
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Tribunnews.
Pemerintah juga melakukan ji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas.
Baca Juga: Bahaya! Ini 5 Dampak yang Harus Dihadapi Ibu yang Hamil di Usia Remaja
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com,tribunnews,kontan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR