Baca juga: Sneaker Putih Kesayangan Terlihat Dekil? Ini Rahasianya Agar Bisa Terlihat Baru Lagi!
Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Merawang.
Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.
"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali. Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa es krim.
Baca juga: Wah! 8 Pasangan Artis Cantik Ini Ternyata Kakak Beradik, Nomor 4 dan 5 Jarang Terekspos
Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.
Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.
"Pelaku diduga telah melakkan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian. (*)
Ferylaskari/Bangka Pos
Sumber: Bangka Pos
Artikel ini pernah tayang di TribunWow.com dengan judul, "Anak 8 Tahun Dicabuli 12 Kali oleh Teman Ayahnya di Mobil hingga Semak-semak, Iming-imingnya Es Krim."
Source | : | tribunwow.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR