NOVA.id - Berbagai modus kejahatan seksual terhadap anak membuat para orangtua wajib lebih waspada terhadap kegiatan anak sehari-hari.
Baik itu saat di rumah, sekolah, hingga bermain di sekitaran tempat tinggal.
Maraknya kasus kejahatan seksual pada anak membuktikan bahwa perbuatan tak bermoral itu bisa dilakukan siapa saja, tanpa mengenal latar belakang hingga status.
Seperti yang dilakukan oleh MS alias NU (35), Warga Kecamatan Merawang, Bangka.
Ia baru saja ditangkap oleh kepolisian pada Minggu (22/10) dini hari usai buron lantaran dilaporkan temannya sendiri.
Baca juga: Beredar Video Ciuman Verrel Bramasta dan Anak Ruth Shanaya, Begini Komentar Ivan Fadilla
NU dengan tega mencabuli anak temannya sendiri selama dua tahun. Tepatnya sejak korban, sebut saja Bunga (8) masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD).
Tak ada yang curiga sama sekali, pelaku selama ini tega berbuat tak senonoh.
Sulit membayangkan bocah lucu dan lugu harus menerima kenyataan pahit itu.
Pria ini disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, Sabtu (20/10), Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel bersama sejumlah anggotanya menuju rumah pelaku di Kecamatan Merawang.
Rupanya pelaku tidak berada di rumah. Polisi mendapat kabar, pelaku sedang berada di Jakarta.
Baca juga: Pilu! Ditinggal Suami ke Pasar, Perempuan 40 Tahun Ini Tewas Usai Diperkosa dan Dibunuh Perampok
Kapolsek beserta tim kemudian keesokan harinya langsung terbang ke Jakarta, mencari keberadaan tersangka.
Beruntung lokasi tersangka terendus polisi. Berkat kesigapan petugas, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Buser Polsek Merawang menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumahnya. Berdasarkan info dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Jakarta. Dan selanjutnya Unit Buser Polsek Merawang dipimpin Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta mengecek keberadaan pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (22/10).
Tim gabungan dua Polsek ini berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku terdeteksi berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sumur Batu Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Saat itulah sekitar Pukul 01.20 WIB (Minggu (20/10), kos-kosan itu dikepung, dan pelaku berhasil ditangkap," bebernya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada saat ayah korban pulang dari luar kota, Sabtu, 14 Oktober 2017 lalu.
Saat bertemu dengan ayahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya.
Ternyata perbuatan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), 2015 silam.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi berkali-kali hingga korban menginjak bangku kelas dua SD, tahun 2017.
"Kepada ayahnya, korban mengaku sejak TK atau sekitar Tahun 2015 sampai sekarang (2017) atau SD kelas 2 telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan teman orangtua korban," kata Kompol Sophian mengutip berita acara pemeriksaan pada korban dan ayah korban di Polsek Merawang.
Baca juga: Sneaker Putih Kesayangan Terlihat Dekil? Ini Rahasianya Agar Bisa Terlihat Baru Lagi!
Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Merawang.
Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.
"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali. Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa es krim.
Baca juga: Wah! 8 Pasangan Artis Cantik Ini Ternyata Kakak Beradik, Nomor 4 dan 5 Jarang Terekspos
Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.
Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.
"Pelaku diduga telah melakkan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian. (*)
Ferylaskari/Bangka Pos
Sumber: Bangka Pos
Artikel ini pernah tayang di TribunWow.com dengan judul, "Anak 8 Tahun Dicabuli 12 Kali oleh Teman Ayahnya di Mobil hingga Semak-semak, Iming-imingnya Es Krim."
Source | : | tribunwow.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR