JIS Melakukan Pelanggaran Hukum Lain?

By nova.id, Rabu, 23 April 2014 | 10:04 WIB
JIS Melakukan Pelanggaran Hukum Lain (nova.id)

TabloidNova.com - Kasus kekerasan seksual yang dialami murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School akan segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, penyidik dari Polda Metro Jaya akan segera melakukan rekonstruksi tertutup di sekolah bertaraf internasional tersebut.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto akan mengembangkan dugaan kelalaian sekolah hingga akibatnya terjadi tindak kekerasan seksual terhadap AK (5).

"Kita akan panggil guru dan kepala sekolah untuk ambil info pola pengasuhan sistem pengajaran, dan hal lain yang dibutuhkan. Karena, seyogyanya kasus tersebut tidak terjadi di sekolah itu," katanya.

Selain keputusan Kemendikbud tentang penutupan TK JIS sejak Selasa (22/4) kemarin, JIS sepertinya juga akan terancam telah melanggar UU Sisdiknas dengan menyelenggarakan proses belajar mengajar Taman Kanak-kanak tanpa izin operasi, yakni pasal 71 UU Sisdiknas Tahun 2003.

"Jadi masih banyak yang dikembangkan," imbuh Rikwanto.

Selanjutnya, Rikwanto juga akan memperdalam kembali penyelidikannya seputar dugaan kelalaian pihak sekolah. "Sambil kita kita dalami bagaimana proses rekrutmen PT ISS," ungkap Rikwanto.

Edwin Yusman